TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk izin baru untuk dapat mengatur aktivitas upaya nan berangkaian dengan emas alias aktivitas upaya bulion. Regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
“POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya seperti dikutip Jumat, 15 November 2024.
POJK ini nantinya bakal mencakup penyelenggaraan aktivitas upaya bullion dan persyaratan LJK penyelenggara aktivitas upaya bullion. Kemudian sistem perizinan aktivitas upaya bullion serta pentahapan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur pula penerapan tata kelola perusahaan nan baik dan manajemen akibat bagi LJK penyelenggara aktivitas upaya bullion. Diatur juga tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan aktivitas upaya bulion, ialah aktivitas upaya nan berangkaian dengan emas dalam corak simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan alias aktivitas lainnya nan dilakukan oleh LJK.
“POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas nan tetap idle di masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, seperti dikutip pada Jumat, 15 November 2024.