OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah
Kamis, 4 Juli 2024 12:24 WIB
Gedung OJK. Google Street View
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai dengan penetapan Efek Syariah kepada PT Gunanusa Eramandiri Tbk. dan PT Intra Golflink Resorts Tbk.
OJK menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-41/PM.02/2024 untuk PT Gunanusa Eramandiri Tbk. dan Surat Keputusan Nomor KEP-40/PM.02/2024 untuk PT Intra Golflink Resorts Tbk.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah,” tulis OJK dalam keterangan resminya nan dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Langkah itu disebut sesuai dengan patokan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh kedua perusahaan itu.
“Sumber info nan digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari arsip Pernyataan Pendaftaran serta info pendukung lainnya berupa info tertulis nan diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya nan dapat dipercaya,” tulis OJK.
Iklan
Secara periodik OJK bakal mereview atas Daftar Efek Syariah berasas Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten alias perusahaan publik. Langkah ini juga bakal dilakukan andaikan terdapat emiten alias perusahaan publik nan pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.
“Atau andaikan terdapat tindakan korporasi, informasi, alias kebenaran dari emiten alias perusahaan publik nan dapat menyebabkan terpenuhi alias tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah,” kata OJK.
Pilihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.
Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office
1 hari lalu
Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office
Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat finansial untuk membahas skema pembentukan family office nan diusulkan Luhut Pandjaitan.
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank nan Ditengarai Terlibat Judi Online
1 hari lalu
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank nan Ditengarai Terlibat Judi Online
Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank nan ditenggarai terlibat gambling online.
BEI Publikasi 50 Emiten nan Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie
2 hari lalu
BEI Publikasi 50 Emiten nan Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie
BEI mempublikasi daftar 50 saham alias emiten nan terancam dicoret dari pencatatatan alias delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, alias WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).
Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin
2 hari lalu
Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin
Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.
Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024
6 hari lalu
Polis Asuransi Perjalanan Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen Sepanjang Januari-Mei 2024
Zurich Syariah mencatat, jumlah polis asuransi perjalanan umrahnya sepanjang periode Januari-Mei 2024 tumbuh 62 persen secara tahunan.
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan
6 hari lalu
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan
VIDA mewanti-wanti serangan siber nan menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel
6 hari lalu
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel
Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK nan merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan
7 hari lalu
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan
Anggota DPR mencecar OJK nan laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.
OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur
7 hari lalu
OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur
Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK tetap sesuai jalur.