Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar, BRI Ambil Tindakan Tegas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero Tbk. alias BRI turut merespons kasus penipuan nan melibatkan oknum pegawainya dengan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kredit fiktif tersebut merugikan bank hingga Rp 55 miliar.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, mengatakan kasus fraud nan ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan berasas laporan nan dilakukan oleh bank. “Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujarnya dalam pernyataan resmi dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.

Bank, Rio melanjutkan, telah menindak tegas oknum internal nan terlibat terhadap kasus tersebut dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). BRI juga mengambil langkah norma dan melaporkan pegawai kepada pihak berwajib.

BRI, dia melanjutkan, bakal menghormati seluruh proses norma nan sedang berjalan, dan memberikan apresiasi kepada penegak norma nan telah bertindak sigap memproses norma pelaku. Manajemen mengaku selalu aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai good coorporate governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Sebelumnya, interogator Jampidmil Kejagung menetapkan seorang purnawirawan TNI berinisial DSH sebagai tersangka kasus pengajuan angsuran fiktif prajurit Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Selain itu, seorang oknum pegawai BRI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan DSH adalah ahli bayar Bekang Kostrad Cibinong. Ia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengusulkan angsuran fiktif BRIguna. "Sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ujar Harli dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Iklan

Adapun peningkatan status DSH dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Pada saat itu telah dilakukan pula penahanan tahap pertama.

AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Alasan Basuki Hadimuljono Belum Izinkan Jokowi Minum Air di IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis