Ombudsman Tanggapi Soal Pegawai Honorer Titipan SYL: Fenomena Gunung Es

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut menitipkan seorang penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nan melibatkan SYL. Nayunda diduga menerima penghasilan Rp 4,3 juta per bulan namun jarang masuk kantor.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan belum pernah menerima langsung laporan mengenai honorer titipan ke lembaganya. Namun masalah netralitas ketua dalam perekrutan pegawai selalu menjadi pembahasan di Ombudsman. “Kasus seperti SYL itu seperti kejadian gunung es, penyelesaian masalah honorer secara keseluruhan bisa jadi panjang lantaran ada hambatan kepentingan,” ujar Najih di kantornya, Selasa 21 Mei 2024.

Ia mengatakan Ombudsman terus memantau perkembangan, lantaran pola titipan semacam itu juga sering didengar di lapangan, namun belum ada nan berani melaporkan. Ia juga menyinggung budaya balas budi nan kerap terjadi sehingga pola semacam ini terus terjadi. Ombudsman berambisi patokan pemerintah dapat mengontrol proses seleksi. “Ini untuk memutus embrio tidak netralnya ASN di kemudian hari,” ujarnya.

Najih juga berambisi sistem perekrutan honorer dihapus dari lembaga pelayanan publik, selain mencegah pola semacam ini, juga dapat merugikan honorer itu sendiri.

Iklan

Kasus titipan honorer oleh SYL diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin lalu. Wisnu menyebut Nayunda dititipkan menjadi pegawai honorer Kementan dengan penghasilan Rp 4,3 juta per bulan. “Waktu itu ada arahan, begitu sehingga honornnya dititipkan di Badan Karantina,” kata Wisnu, Senin, 20 Mei 2024.

Menurut Wisnu, penyanyi dangdut tersebut menjadi pegawai kementan selama kurang lebih satu tahun. Statusnya kemudian diberhentikan lantaran jarang masuk ke kantor.

ILONA | ANDIKA DWI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis