Orang Tua Korban Penganiayaan Meita Irianty Minta Perlindungan LPSK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Korban, orang tua korban dan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan terhadap balita oleh Pemilik Wensen School, Meita Irianty memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan itu diwakilkan oleh kuasa norma orang tua korban, Leon Maulana Mirza, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah mengusulkan permohonan perlindungan norma kepada LPSK agar korban, orang tua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya melangkah agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun nan berupaya untuk menghambatnya proses pidana," kata Leon di LPSK, Jakarta Timur.

Leon mengatakan belum ada ancaman alias intimidasi terhadap korban, orang tua korban maupun saksi dalam kasus tersebut.

Ia menyebut permohonan itu diajukan sebagai langkah preventif.

"Ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal nan kemungkinan bakal terjadi bisa saja, oleh karena itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengusulkan permohonan untuk perlindungan norma pada LPSK," katanya.

Ia enggan membeberkan profil para saksi maupun jumlah nan meminta perlindungan kepada LPSK lantaran proses norma tetap berjalan.

"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang nan mengetahui betul, mendengar dan mengetahui mengenai peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," katanya.

Pada kesempatan nan sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya bakal mempelajari dokumen-dokumen permohonan nan diajukan.

LPSK juga bakal mendalami peristiwa nan terjadi dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.

"Ketika kelengkapan formil sudah dilengkapi semua, maka kita bakal masuk kepada kelengkapan materiilnya. Nanti kita bakal lakukan pendalaman tentunya. Kita bakal lakukan penelahaan. Kita bakal berkoodinasi tentunya dengan penyidik, kepada para pihak pihak nan berkepentingan nan ada kaitannya dengan proses norma nan sedang dijalani," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.

Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu bakal didalami dengan visum psikiatrikum.

Sementara korban kedua HW, bakal dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional