Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi membikin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara  yang menjadi landasan norma perlindungan kewenangan penduduk terdampak pembangunan IKN.

"Regulasi itu menjadi payung norma sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan melangkah seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin di Penajam, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Sebelumnya,  pada Maret dan April 2024, sempat muncul gejolak akibat penggusuran nan dilakukan OIKN dan bank Tanah terhadap penduduk di sekitar IKN. Salah satunya berupa surat Badan Bank Tanah kepada penduduk bertanggal 18 Maret 2024 nan diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.

Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, surat dari Badan Bank Tanah itu makin menguatkan fakta, lahan IKN diobral bagi investor. Badan Otorita IKN, kata dia, juga memberi ultimatum terhadap masyarakat budaya Pemaluan. 

 “Seolah tanah adalah milik negara. Dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” katanya pada Rabu, 20 Maret 2024. “Inilah praktik nan subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”

Di bagian awal surat disebutkan, lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 4.162 hektare adalah lahan nan berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani nan selama ini bertahun-tahun menggarap lahan nan belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.

Warga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika tetap ada aktivitas di lahannya.  “Dalam rangka penataan, bakal segera dilakukan penertiban segala sesuatu nan ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tertulis dalam surat.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan tidak lagi merujuk pada izin penanganan akibat sosial kemasyarakatan (PDSK) lantaran ada hak-hak penduduk nan tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 nan disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak penduduk terdampak pembangunan itu.

Hak-hak penduduk nan termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, gedung dan tanam tumbuh. Semua kewenangan penduduk itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.

Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan penduduk terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tim terpadu konsentrasi mempercepat pembebasan lahan penduduk terdampak pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik penduduk nan masuk areal pembangunan jalan bebas halangan alias tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala family dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan penduduk Kelurahan Pemaluan nan terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.

Iklan

Lahan nan dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berasas pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024. "Tim terpadu dipimpin Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian penduduk terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," kata Alimuddin.

Masalah Lahan Sebabkan Kepala OIKN Mundur 

Masalah alotnya pembebasan lahan milik penduduk disebut-sebut jadi penyebab mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Senin, 3 Juni 2024.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tak ada masalah dengan proyek Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, masalah justru terletak di pimpinannya.

“IKN itu tidak ada masalah, nan masalah nan jadi pimpinannya,” ujar Luhut dalam Rapat RAPBN Tahun Anggaran 2025 dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai PLT Kepala OIKN. Basuki mengakui ada permasalahan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN nan belum selesai sampai awal Juni.

Melihat alotnya masalah pembebasan lahan, Jokowi akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Namun Perpres ini juga menjadi sorotan lantaran memberikan Hak Guna Usaha sampai 190 tahun. Pada Pasal 9 ayat 2, kewenangan guna upaya hingga 190 tahun itu,  diberikan melalui dua siklus alias selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

"Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

"Ya itu sesuai dengan Undang-undang IKN nan ada. Kita mau memang OIKN (Otoritas Ibu Kota Nusantara) itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi nan sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

ANTARA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | IRSYAN HASYIM

Pilihan Editor Antara Permintaan Maaf Presiden Jokowi dan Penilaian terhadap Nawa Cita

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis