Pabrik Narkoba PCC di Bogor Sudah 6 Bulan Beroperasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar sebuah pabrik narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Pabrik ini sudah beraksi selama 6 bulan.

"Kegiatan tersebut berasas penjelasan sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Tapi tetap melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap satu tersangka berinisial MH. Ia diketahui merupakan tenaga kerja di pabrik itu nan bekerja sebagai pengemudi untuk mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC.

Hengki menyebut selama enam bulan beroperasi, pabrik narkoba tersebut bisa memproduksi puluhan ribu butir pil PCC.

"Kalau kita lihat dari mesin cetak nan ada, dua mesin cetak baik Hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi jika satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu alias dia puluhan ribu jika kali satu bulan," ucap dia.

Hengki mengungkapkan selama beraksi pabrik itu sengaja dikamuflasekan sebagai bengkel. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan penduduk sekitar.

"Termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT nan semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu bakal mendirikan sebuah bengkel," ujarnya.

Bahkan, pabrik itu juga memasang peredam suara. Tujuannya, agar saat mesin produksi dinyalakan tidak didengar oleh tetangga.

"Di kamarnya pun dipasang rapat bunyi sehingga, ketika mesin ini bekerja, tidak terdengar dari tetangga nan ada di sekitar TKP," ucap Hengki.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita jutaan tablet narkoba. Yakni, PCC sebanyak 1.215.000 tablet hingga Hexymer sebanyak 1.024.000 tablet.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan maksimal seumur hidup alias 20 tahun penjara.

Polisi saat ini juga tetap mengejar keberadaan tersangka lainnya berinisial S. Ia berkedudukan sebagai bos dan memerintahkan tersangka MH untuk mengirim peralatan haram tersebut.

"Sudah ada satu nan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) nan inisial S. Sudah DPO, bakal kita kejar sampai ke lubang semut pun dia bakal tetap kita cari," kata Hengki.

Sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan namalain home industry narkoba jenis PCC alias Paracetamol, Cafein, Carisoprodol di area Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (15/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yustica menjelaskan penyergapan dilakukan usai interogator mendapati info mengenai rencana jual beli narkoba jenis PCC nan bakal diantar menuju sebuah ruko di area Cakung, Jakarta Timur.

"Ada info dari masyarakat bahwa ada seseorang nan bakal mengantarkan narkotika jenis PCC ke sebuah Ruko di Cakung, Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional