Pagar DPR Jebol Sudah Diperbaiki, Coretan di Dinding Dihapus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 17:04 WIB

Sejumlah pagar Gedung MPR/DPR nan jebol dalam tindakan demonstrasi kemarin, Kamis (22/8), telah diperbaiki. Coretan-coretan di tembok juga telah dihapus. Sejumlah pagar Gedung MPR/DPR nan jebol dalam tindakan demonstrasi beragam komponen pada Kamis (22/8), telah diperbaiki. Coretan-coretan di tembok juga telah dihapus. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pagar Gedung MPR/DPR nan jebol dalam tindakan demonstrasi beragam komponen pada Kamis (22/8), telah diperbaiki. Coretan-coretan di tembok juga telah dihapus.

Pantauan CNNIndonesia.com, pagar nan sebelumnya jebol di bagian kanan Gedung DPR, ditambal dengan pagar nan material dan besarnya berbeda dengan pagar nan sebelumnya jebol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pagar nan jebol di bagian kiri Gedung DPR juga mulai diperbaiki. Coretan-coretan massa menggunakan cat semprot di sepanjang bagian depan Gedung DPR telah dihapus dengan ditimpa cat berwarna putih.

Begitu juga dengan coretan-coretan di barier beton nan dipasang di depan Gedung DPR.

Pada hari ini, Jumat (23/8), Gedung DPR kembali didatangi ratusan massa mahasiswa. Aksi ini lanjutan dari tindakan pada Kamis (22/8) lalu.

Aksi dari beragam komponen masyarakat di beragam wilayah juga muncul sejak Kamis.

Aksi ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR nan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada nan dibahas DPR tak mengokomodir putusan MK tersebut.

Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada lantaran syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, lantaran pendaftaran Pilkada 2024 bakal dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada nan digunakan bakal mengikuti putusan MK.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional