TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, mempunyai sertifikat HGB dan juga kewenangan milik (SHM).
Setidaknya ada 263 bagian dalam corak sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada juga SHM, surat kewenangan milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konvensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga betul adanya sesuai aplikasi Bhumi, ialah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Nusron mengatakan, Kementerian telah melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Tangerang untuk mengetahui asal-usul sertifikat tersebut.
"Kira-kira nan terlibat siapa? nan pertama adalah proses pengukuran, ahli ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berfaedah pihak swasta," ujar Nusron seperti dikutip Antara.
Dia menyebut bahwa proses pengukuran tanah sebelum publikasi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) mengenai proyek pagar laut tersebut melibatkan ahli ukur dari KJSB, sebuah instansi jasa survei nan berasal dari pihak swasta.
Oleh lantaran itu, Menteri ATR mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil KJSB nan terlibat.
Kementerian ATR/BPN bakal memastikan apakah prosedur nan bertindak telah diikuti dan dijalankan dengan betul dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut alias tidak.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut, pihaknya menakut-nakuti bakal meminta agar KJSB diblacklist dan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasional mereka.
Langkah itu, menurut Nusron, krusial untuk menjaga integritas proses pengukuran dan memastikan bahwa prosedur nan bertindak sesuai dengan patokan nan telah ditetapkan untuk proyek-proyek mengenai tanah.
Kementerian ATR/BPN bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer nan ada di perairan itu.
Langkah itu bermaksud untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam alias di luar garis pantai. Data arsip pengajuan sertifikat nan diterbitkan sejak 1982 bakal dibandingkan dengan info garis pantai terbaru hingga 2024.
Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat nan telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, bakal dilakukan pertimbangan dan peninjauan ulang.
Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut
Nusron menambahkan, jika ada pihak nan mau tanya soal perseroan terbatas pemilik sertifikat di pagar laut tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya.
Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan nan beraksi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Perusahaan nan didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 miliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar.
Adapun, susunan ketua PT Cahaya Inti Sentosa adalah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Muannas Alaidid, kuasa norma PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), mengatakan dirinya belum mendapat info atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.
PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan upaya di bagian pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.
Perusahaan nan berdiri dengan modal Rp 5 miliar ini dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Raya mempunyai saham 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Namun, keduanya tidak mempunyai kedudukan apa pun di PT Intan Agung Makmur. Posisi Direktur justru dipegang Belly Djaliel dan Komisaris oleh Freddy Numberi.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini