Pakar: DPR Begal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan di Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut DPR telah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Titi menyinggung keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat soal Undang-undang Pilkada nan menyepakati bahwa perubahan syarat periode pemisah di Pilkada Serentak 2024 hanya bertindak bagi partai-partai nan tidak mempunyai bangku di DPRD alias nonparlemen.

"Padahal, tidak demikian bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024," kata Titi melalui akun X (Twitter), Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jelas disebutkan bahwa syarat periode pemisah pencalonan nan direkonstruksi itu bertindak baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

"Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti bunyi rakyat dan cerobong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lampau oleh mereka?" ucapnya.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskan partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memeroleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sementara Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin menegaskan bahwa putusan MK berkarakter final dan mengikat. Karena itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubahnya.

"Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan bertindak pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR," kata Usep.

Menurutnya, DPR telah melanggar konstitusi lantaran telah menganulir putusan MK tersebut.

"Iya, tidak sesuai konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik alias campuran partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, patokan syarat pencalonan untuk partai-partai nan punya bangku di DPRD tetap mengikuti patokan lama.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional