Pakar Nilai Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 16:12 WIB

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sudah menjalani lebih delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat norma pidana Chudry Sitompul menilai pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat terpidana boleh mengusulkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana.

Chudry menyebut ketentuan itu telah dipenuhi oleh Jessica. Tercatat, Jessica sudah menjalani lebih dari delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari alias sekitar 4,9 tahun.

"Dia sudah jalankan nyaris 9 tahun balasan pidananya ditambah remisi 58 bulan itu kan nyaris 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi jika dari itu dia sudah memenuhi syarat," kata Chudry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

"Iya sudah sesuai ini jadi istilahnya ada syarat objektif dan syarat subjektif, syarat objektif itu nan hitung-hitungan tadi, sedangkan syarat subjektif itu dia berkelakuan baik," imbuhnya.

Yang menjadi pertanyaan, kata Chudry, adalah soal jumlah remisi nan diperoleh Jessica.

Chudry menerangkan secara umum terpidana biasanya mendapat remisi satu bulan jika berkelakuan baik selama di dalam lapas. Terpidana, lanjut dia, juga bakal mendapat remisi saat hari raya.

"Cuma nan kudu kita kritisi adalah itu 58 bulan remisi itu dari mana, remisi 58 bulan nah kita mesti cek itu remisi apa saja," ucap dia.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu (18/8).

Dia dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran terjerat kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8 tahun 1 bulan.

Kuasa norma Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan seseorang.

Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional