Pakar Nilai Perpanjangan Jabatan Bintang 4 TNI Akan Hambat Regenerasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra menilai perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat, berpotensi menghalang regenerasi di tubuh TNI.

Dalam draf revisi UU TNI, salah satunya diatur ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

Struktur TNI nan mempunyai pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan menghalang regenerasi dan sensitifitas terhadap tantangan eksternal nan menuntut regenerasi dalam berinteraksi dan membaca keadaan zaman," kata Rizal saat dihubungi, Kamis (30/5).

Rizal juga menyinggung ketentuan nan mengatur soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.

Ia mengatakan perihal itu membikin terjadinya bottle neck kedudukan perwira tinggi dan over supply di perwira menengah.

"Soal perpanjangan usia pensiun maka bakal menahan regenerasi nan sekaligus bakal terjadi bottle neck untuk kedudukan di perwira tinggi dan over supply perwira menengah," kata Rizal.

Ia beranggapan kompensasi mengatasi persoalan itu dengan menyalurkan para perwira TNI ke kedudukan sipil nan tidak terlalu ada hubungan dengan tugas kemiliteran, justru juga menimbulkan persoalan baru.

"Menimbulkan keresahan di ASN dan bakal ada pendangkalan profesionalisme dari bagian nan spesifik di suatu lembaga bilamana diisi oleh tentara aktif," katanya.

Terpisah, Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi beranggapan perpanjangan usia pensiun nan berakibat penambahan masa dinas, kudu dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan problematika di tiap-tiap matra.

"Penambahan masa dinas itu juga jangan sampai justru mempersulit dan mengurangi produktivitas organisasi, menghadirkan inefisiensi alias apalagi membuka kesempatan politisasi berlebihan, persaingan tidak sehat, serta praktik jelek dan transaksional dalam pembinaan pekerjaan prajurit," kata dia.

Lebih lanjut, Fahmi mengaku tidak memandang urgensi pada ketentuan nan mengatur soal kesempatan perpanjangan masa dinas hingga dua kali untuk penyandang kedudukan bintang empat.

Menurutnya, adanya opsi perpanjangan justru seolah-olah menunjukkan keraguan terhadap kapabilitas dan kompetensi generasi nan lebih muda untuk mengambilalih kepemimpinan TNI.

"Keraguan soal keahlian TNI sendiri dalam mencetak sumber daya unggul, serta lebih menonjolkan muatan politis dalam pengaturan kedudukan bintang empat," ujarnya.

Sementara ketentuan mengenai kedudukan fungsional dapat penambahan masa dinas sampai 65 tahun, menurutnya perihal itu merujuk pada ketentuan di UU ASN nan menyatakan kedudukan fungsional tertentu seperti widyaiswara, mahir peneliti, pensiun di usia 65 tahun.

Ia mengatakan TNI juga mempunyai rumpun kedudukan fungsional dengan dua kategori, ialah kedudukan fungsional skill di tingkat perwira dan kedudukan fungsional keahlian di tingkat bintara.

Namun, masalahnya, dalam naskah perubahan UU TNI tidak dicantumkan batas kategori dan jenjang kedudukan mana nan bisa pensiun usia 65.

"Ini kudu diperjelas juga persyaratan pengangkatannya dan kompetensi seperti apa nan layak mendapatkan masa dinas hingga 65 tahun. Kalau tidak diatur, maka potensi masalahnya bakal seperti di atas: inefisiensi, tidak produktif, persaingan tidak sehat dan praktik transaksional," katanya.

Sebelumnya, draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI mengatur kenaikan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan kedudukan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional