Pakar: Pilkada 2024 Inkonstitusional Jika Tak Ikuti Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 14:31 WIB

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan revisi UU Pilkada nan dilakukan DPR hari ini tak bisa dibiarkan lantaran membangkang konstitusi. Ilustrasi. Pakar kepemiluan menyatakan Pilkada 2024 bakal inkonstitusional jika patokan tak mengikuti putusan MK. (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 inkonstitusional jika tidak mengikuti perubahan patokan nan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menjelaskan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 berkarakter final dan mengikat serta bertindak bagi semua pihak, termasuk untuk DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewan Pembina Perludem itu menyebut revisi UU Pilkada adalah upaya pembangkangan konstitusi. Menurutnya, apa nan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini tak boleh dibiarkan.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta bertindak serta merta bagi semua pihak alias erga omnes," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

"Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan jika terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," imbuhnya.

Pada Selsa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional