Pakar: Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini beranggapan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur alias kepala wilayah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi manajemen support bakal calon perseorangan.

"Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan nan sekarang," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA tidak bisa bertindak surut mengikat proses pencalonan nan sudah dimulai dan melangkah masuk ke fase krusial," imbuhnya.

Menurut Titi, tidak setara dan tidak berkepastian norma jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial nan sejalan dengan Putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.

"Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut bertindak untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024," ujar dia.

Selain itu, Titi menilai jika ketentuan tersebut tidak diterapkan pada pilkada 2024, maka bakal menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan patokan nan tidak setara dalam proses pencalonan.

Menurut Titi, putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengetesan serupa saat pilpres lampau ialah patokan pemisah minimal usia capres dan cawapres. Putusan MK itu dianggap memudahkan jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos pendaftaran cawapres.

Putusan MA tak tepat

Titi menjelaskan bahwa putusan itu berasal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemisah minimal calon kepala wilayah 30 tahun sejak pendaftaran.

Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun bertindak sejak seseorang mendaftar alias didaftarkan partai politik ke KPU.

Titi berpandangan MA nampaknya tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan nan tidak terpisah satu sama lain.

"Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang nan maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu lah kenapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," jelasnya.

Selain itu, Titi juga menyatakan patokan pemisah usia calon kepala wilayah semestinya dikaji ulang di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA. Sebab, PKPU No 9 Tahun 2020 mengikuti ketentuan di UU Pilkada.

"Karena persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada, maka jika ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

"Sebab KPU adalah regulator teknis nan mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada nan menjadi tugas dan kewenangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional