Pakar Serukan Bongkar Ulang Kasus Janggal Kematian Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sudah delapan tahun berlalu sejak pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon terjadi. Sampai saat ini, tiga dari sebelas pelaku tetap buron.

Kasus pembunuhan Vina belakangan jadi sorotan lagi setelah kisahnya diangkat dalam movie layar lebar. Pada 27 Agustus 2016, Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki (16) dibunuh golongan bermotor.

Delapan pelaku telah diadili, tetapi tiga orang lainnya tetap menghirup udara bebas. Mereka adalah Pegi namalain Perong, Andi, serta Dani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jawa Barat telah merilis ketiga orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menegaskan terus menyelidiki kasus. Bareskrim Polri pun ikut turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar mencari ketiga pelaku.

Polisi mengaku kesulitan mencari ketiga orang itu lantaran para tersangka mencabut berkas aktivitas pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Karena itu, polisi didorong melakukan BAP ulang. Pakar norma dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tetap bisa konsentrasi pada pencarian tiga DPO.

Menurut dia, pencabutan BAP memang mempersulit abdi negara untuk mencari tiga orang nan tetap buron. Namun, kata Suparji, pencabutan BAP para tersangka alias terpidana bukan argumen polisi menghentikan kasus tersebut.

Ia menyatakan polisi bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka nan mencabut BAP.

"Bisa tetap diproses. Ada pemeriksaan ulang untuk BAP. Muncul BAP baru," kata kata Suparji saat dihubungi, Senin (20/5).

Ia menilai saat ini jadi momentum nan tepat bagi polisi. Sebab, kasus Vina tengah jadi perhatian publik.

Suparji mengamini kasus Vina begitu kompleks. Alasannya, kasus tersebut melibatkan banyak orang.

Kemudian, ketidaklengkapan selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Ia juga mengatakan bisa saja betul kasus ini melibatkan orang kuat sehingga prosesnya tak kunjung usai.

"Ya, mungkin saja. Mestinya ini bisa diproses cepat, kenapa tidak. Tapi kita dugaan saja," katanya.

Eksaminasi ulang berkas perkara

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri, mengatakan perlu ada eksaminasi ulang berkas perkara. Menurutnya, perihal ini bisa dilakukan tanpa kudu menunggu tiga orang nan buron.

Reza berpendapat, narasi perkosaan terhadap mendiang Vina muncul dari sumber irasional. Apalagi, proses norma kasus tersebut tidak mengangkat perkosaan sebagai perkara pidana.

"Saat saya berbincang dengan sutradara dan produser, asal-muasal narasi perkosaan itu datang dari sumber nan irasional. Tambah lagi proses hukumnya pun sama sekali tidak mengangkat perkosaan sebagai perkara pidana," kata Reza saat dihubungi, Senin.

Ia mengatakan ada kesan miscarriage of justice alias peradilan sesat dalam kasus Vina. Belakangan, ada satu terpidana nan mengaku jadi korban salah tangkap setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.

Reza menuturkan, dua pertanyaan nan perlu jadi konsentrasi yaitu: benarkah ada pembunuhan? Benarkah ada pemerkosaan? Karena itu, menurut dia, berkas perkara kudu dieksaminasi kembali.

"Kesan miscarriage of justice itu ada. Bukan hanya police misconduct, tapi miscarriage of justice. Artinya, seluruh lembaga peradilan pidana perlu buka kembali berkas kerja mereka pada kasus ini," ucapnya.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional