Pakar soal KPK SP3 Kasus Surya Darmadi: Tidak Ada Unsur Pidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 23:40 WIB

Pakar norma pidana dari UII Mudzzakir menilai publikasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK tersebut merupakan perihal nan wajar. Pakar norma pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzzakir menyoroti langkah KPK nan menghentikan investigasi kasus suap Surya Darmadi mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzzakir menyoroti langkah KPK yang menghentikan investigasi kasus suap Surya Darmadi terkait pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014.

Mudzzakir menilai publikasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK tersebut merupakan perihal nan wajar. Ia menyebut berasas UU Cipta Kerja nan baru, kasus Surya Darmadi itu merupakan pelanggaran norma manajemen dan bukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena itu masuk ranah norma administrasi, lembaga manapun termasuk lembaga kejaksaan dan juga KPK juga kudu menghormati itu," jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/8).

"Jadi, jika sudah terlanjur disangkakan alias didakwa sebagai tindak pidana korupsi, sebaiknya secara objektif KPK kudu menghentikan tindakan investigasi dalam proses itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan salam UU Cipta Kerja, masalah pemberian izin nan sudah terlanjur diterbitkan bakal diselesaikan secara restorative justice alias di luar pengadilan. Sementara hukuman nan diberikan, kata dia, telah diatur berupa pemberian denda

"Bahwa keterlanjuran pemberian izin itu adalah masuk dalam ranah norma admistrasi dan sanksinya dapat dikenakan hukuman denda," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai sedari awal semestinya interogator tidak bisa mengaitkan pelanggaran manajemen sebagai tindak pidana korupsi nan merugikan negara. Hal itu menurutnya justru bertentangan dengan patokan dan ketentuan nan ada.

"Tindakan interogator ini menjadi tanda tanya, jika kami sebagai mahir pidana tentu saja tidak bakal bisa menerima argumen bahwa itu pelanggaran manajemen digeser menjadi pelanggaran norma pidana," tuturnya.

Di sisi lain, Mudzzakir mengatakan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) nan dilakukan Surya Darmadi dalam kasus tersebut juga sudah tepat jika merujuk patokan nan tertuang dalam UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja dan PP nan mengatur lebih lanjut dari ketentuan itu sudah menegaskan bahwa keterlanjuran pemberian izin itu adalah persoalan norma manajemen sanksinya adalah hukuman administrasi," katanya.

Sebelumnya KPK telah menerbitkan SP3 mengenai kasus dugaan suap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau pada 2014. Surat SP3 dengan nomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Surya lepas dari jerat norma pidana sebagaimana nan disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias Pasal 56 KUHP.

Pada 2019, lembaga antirasuah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau tahun 2014. Proses norma ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional