Pakar Sorot Revisi UU Pilkada Dadakan, Sebut Akal-akalan Politik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 15:31 WIB

Menurut pakar, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR hari ini merupakan asal-asalan politik demi mengubah putusan MK. Gedung DPR. Menurut pakar, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR hari ini merupakan asal-asalan politik demi mengubah putusan MK. (CNN/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menyoroti DPR nan tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Rabu (21/8) ini.

Pembahasan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal syarat Pilkada. Menurut Ujang, upaya nan dilakukan DPR merupakan pembegalan konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh DPR memutuskan merevisi undang-undang nan bertentangan dengan putusan MK. Karena keputusan MK itu final dan mengikat, kudu dipatuhi," kata Ujang melalui pesan suara.

"Kan sudah ada ketentuannya jika tidak menjalankan putusan MK nan dianggap ilegal, dianggap inkonstitusional kebijakan DPR tersebut," imbuhnya.

Ujang beranggapan revisi UU Pilkada ini merupakan asal-asalan politik. Dia menduga ada tujuan terselubung, salah satunya demi memuluskan jalan Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah 2024.

"Saya memandang DPR mau mengakomodasi Kaesang untuk bisa menjadi wakil gubernur di Jawa Tengah, maka menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi. Mengabaikan putusan MK," ucapnya.

Ia mengatakan politik memang penuh dengan drama. Namun, kata Ujang, politisi nan berintegritas tak bakal memainkan permainan ini.

"Memang akal-akalan, memang permainan. Politik itu drama-drama, permainan nan dimainkan oleh banyak aspek tetapi mestinya jika politik nan berintegritas mestinya tidak seperti itu," ujar dia.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional