Pakar UGM Cemas Ormas Keagamaan Cuma Jadi Makelar Pertambangan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 09 Jun 2024 01:10 WIB

Salah seorang master ekonomi daya dari Universitas Gadjah Mada resah ormas keagamaan hanya menjadi makelar bagi perusahaan swasta untuk mengelola tambang. master ekonomi daya dari Universitas Gadjah Mada resah ormas keagamaan hanya menjadi makelar bagi perusahaan swasta untuk mengelola tambang (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi resah ormas keagamaan nan diberi izin mengelola tambang hanya bakal menjadi makelar perusahaan swasta.

Dia mengatakan ormas keagamaan selama ini tidak pernah mengurusi pertambangan, sehingga tak punya kapabilitas. Fahmy cemas lahan tambang nan diberikan hanya bakal dimanfaatkan oleh pihak swasta nan menjalin kerja sama dengan ormas keagamaan penerima izin konsesi.

"Kondisi ini saya cemas konsesi tadi bakal dijual. Memang enggak bisa dijual. Tapi ormas itu sebagai makelar duit nan kemudian membujuk kerjasama swasta dan ujung-ujungnya ormas keagamaan mendapat sedikit," kata Fahmy dalam obrolan Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmy mengatakan mengelola tambang bukan perihal mudah. Sebab, sektor pertambangan padat modal, padat kapabilitas, hingga padat mafia.

Tak hanya itu, dia menyebut mafia di sektor pertambahan juga kerap tak tersentuh hukum. Hal itu lantaran mafia pertambangan mempunyai pelindung nan kuat.

Fahmy cemas ormas keagamaan justru jadi terlibat dalam praktik pertambangan nan ilegal.

"Saya cemas ormas keagamaan masuk pada grey area nan penuh kejahatan hitam tambang. Jangan-jangan oramas keagamaan nan mau memperbaiki adab tadi malah terseret dalam aktivitas mafia tadi. Dalam kerusakan lingkungan, dalam permainan-permainan nan ada merugikan masyarakat. Ini kan disayangkan," ucapnya.

Hal lain nan disoroti Fahmy mengenai potensi pelanggaran terhadap UUD 1945. Dia menjelaskan bahwa UUD 1945 menghendaki negara mengelola sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat seperti diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Negara nan dimaksud dalam pasal tersebut bisa direpresentasikan dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Bukan ormas keagamaan.

"Kemudian negara memungut royalti, pajak nan kemudian diredistribusikan ke rakyat melalui APBN. Kalau kegunaan redistribusi tadi dipindahkan dari negara ke ormas ini saya kira bakal melanggar UUD 1945," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ormas keagamaan punya peran krusial dalam berdirinya Indonesia.

NU termasuk salah satu ormas nan berkontribusi dalam memerdekakan Indonesia hingga sekarang. Atas dasar itu, NU menjadi ormas pertama nan diberikan lahan.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa nan menolak.

(lna/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional