Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5), Panca Darmansyah (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anak kandungnya dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Devi Manisha.

Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengatakan kliennya memang bersalah atas perbuatannya. Namun, pihaknya tetap bakal mengusulkan nota keberatan alias eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menceritakan kronologis kejadian dari jenis Panca.

Hal itu disampaikan Amriadi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5). Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Devi Manisha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amriadi mengatakan pasal-pasal nan digunakan jaksa pada dakwaannya mempunyai ancaman balasan nan sangat berat, apalagi hingga balasan mati.

"Terkait dengan itu, jika saya lihat dari peristiwa nan diceritakannya itu memang betul-betul bersalah dia, kita enggak benarkan, memang betul itu kejadiannya. Namun, ada sesuatu perihal kronologis nan mau dia koreksi, begitu kira-kira. Kalau kita sampaikan memang itu memang perbuatan nan salah, tapi kan dia punya cerita sendiri, nan dia lihat dia alami itu nan mau disampaikannya," ujar Amriadi.

Amriadi menyebut ekssepsi pihaknya tidak bakal membantah pasal-pasal nan disampaikan jaksa. Menurut dia, eksepsi itu hanya bakal menyampaikan cerita kejadian dari perspektif pandang kliennya, salah satunya mengenai peran saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari istri Panca, Devi Manisha.

Ia menyebut eksepsi ini merupakan permintaan dari Panca setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di dalam persidangan.

"Kita (tim kuasa norma Panca) tanyakan "Apakah Anda ada nan tidak sesuai dengan dakwaan JPU?" dan jawaban Panca ada beberapa nan mau saya bantah lantaran tidak sesuai dengan apa nan saya alami. Salah satunya tadi seperti saksi Dika. Saksi Dika itu ada belum detail. Tapi salah satu itu. Saksi Dika. Saksi Dika itu perannya itu tidak seperti itu," kata Amriadi.

Amriadi belum merinci keberatan nan dimaksud Panca. Ia menyebut perihal itu tetap bakal didiskusikan lebih lanjut dengan Panca. Dalam kesempatan itu, Amriadi menyebut kliennya menyesal atas perbuatannya.

Rasa penyesalan nan dialami Panca, jelas Amriadi, baru berangsur pulih setelah rekonstruksi.

"Kalau penyesalannya itu memang dari awal ya, dia sangat menyesal sekali. Karena sampai waktu di hari pertama itu sampai hari kedua itu dia belum pulih lantaran merasa menyesal, merasa depresinya tinggi waktu itu. Sampai dengan dia itu setelah rekonstruksi, setelah itu dia merasa plong kata dia. "Saya sudah tulus lah" dia bilangnya," tutur Amriadi.

Amriadi mengaku telah berbincang dengan family Panca. Ia menyebut family Panca berambisi ada keringanan nan diberikan majelis atas perbuatan nan telah dilakukan itu.

Adapun Ia menyebut Panca berada dalam kondisi baik selama ditahan. Namun, Amriadi menilai tubuh Panca sekarang sedikit lebih kurus dibanding saat ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan Panca melakukan tindakan pembunuhan itu pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumah kontrakan nan berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setelah membunuh keempat anak kandungnya, Panca sempat beberapa kali berupaya bunuh diri. Namun, dia gagal.

Atas perbuatannya, Panca Darmansyah didakwa dengan pasal berlapis, ialah Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak), Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selain didakwa melakukan pembunuhan, Panca juga didakwa melakukan KDRT. Jaksa mengatakan KDRT itu dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya bertempat di rumah kontrakan Panca dan Devi.

Karenanya, Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

(pop/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional