Panglima soal RUU Usia Pensiun TNI Jadi 60: 58 Tahun Masih Bisa Kerja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 17:53 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka bunyi soal perpanjangan usia pensiun prajurit nan tercantum dalam draf revisi UU TNI. Panglima buka bunyi soal usia pensiun prajurit lewat RUU TNI. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka bunyi soal perpanjangan usia pensiun prajurit nan tercantum dalam draf revisi UU TNI. Agus mengatakan di usia 58 tahun, perwira TNI tetap bisa bekerja. Begitu juga dengan tamtama dan bintara nan tetap bisa bekerja di usia 53 tahun.

Ia menyebut prajurit-prajurit ini dibutuhkan untuk mengisi komposisi personel TNI.

"Contoh lah sekarang perwira umur 58 itu tetap bisa kerja. Sedangkan sekarang komposisi personil di TNI itu tetap 60 persen, belum mencapai 100 persen, kita sulit. Sehingga dibutuhkan mereka nan tadinya tamtama, bintara, 53 pensiun dia bisa 58 pensiun lantaran tetap bisa bekerja dengan baik," kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI mengatur kenaikan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan kedudukan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).+

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional