Panji Gumilang Bebas dari Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 15:54 WIB

Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang nan juga pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas pada Rabu (17/7). Terdakwa kasus penodaan kepercayaan Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Bandung, CNN Indonesia --

Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang nan juga pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas pada Rabu (17/7).

"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robianto mengatakan Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Dengan begitu, dia tidak kudu melakukan wajib lapor.

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor)," katanya.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji diketahui juga pernah mendapatkan remisi alias pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.

"Dapat remisi Lebaran 15 hari," katanya.

Panji Gumilang divonis balasan satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan nan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Majelis pengadil nan diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang namalain A.S. Panji Gumilang namalain Abdussalam R. Panji Gumilang namalain Abu Ma'arik namalain H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan nan pada pokoknya berkarakter penodaan terhadap suatu kepercayaan nan dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan nan terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang namalain A.S. Panji Gumilang namalain Abdussalam R. Panji Gumilang namalain Abu Ma'arik namalain H. Abu Ma'arik. Oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," lanjut Yogi.

(csr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional