Pansus Haji DPR Minta Aparat Hukum Selidiki Janggal Haji 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 19 Sep 2024 20:06 WIB

Pansus Haji DPR rekomendasikan abdi negara norma untuk menyelidiki banyaknya kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus Haji DPR rekomendasikan abdi negara norma untuk menyelidiki banyaknya kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar mengungkapkan salah satu rekomendasi nan bakal dikeluarkan oleh Pansus Haji ialah meminta abdi negara norma untuk menyelidiki banyaknya kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

"Salah satunya kita merekomendasikan abdi negara norma untuk menyelidiki kejanggalan-kejanggalan, ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024," kata Marwan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Meski begitu, Marwan mengatakan rekomendasi Pansus Haji tak hanya satu poin, melainkan ada beberapa poin lainnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan rekomendasi lainnya. Sebab, Pansus Haji nantinya bakal mengumumkan pelbagai temuan, konklusi serta rekomendasi secara resmi pada Senin pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksimal tanggal 23 [September] kita kudu sudah membikin kesimpulan. Karena tanggal 24 itu ada rapat Bamus untuk rapat paripurna, waktunya sudah habis," kata Marwan.

Di sisi lain, Marwan menjelaskan Pansus Haji tetap bakal mengumumkan konklusi dan rekomendasi pada Senin pekan depan meski Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak menghadiri panggilan. Ia menilai Yaqut banyak melanggar undang-undang dalam penyelenggaraan Haji 2024.

"Tetapi Pansus sudah mempunyai konklusi bahwa dia melanggar banyak undang-undang," ujar Marwan.

Tak hanya itu, Marwan mengatakan terdapat unsur dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan haji 2024. Ia menilai salah satu dugaan pelanggarannya mengenai kuota tambahan Haji sebesar 20 ribu kuota nan diberikan Arab Saudi. Baginya, ada dugaan jika kuota tambahan itu dijual.

"Dari 20 ribu nan 10 ribu dialihkan ke haji khusus. Ini jelas-jelas melanggar Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah. Sudah jelas ini," kata dia.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional