ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 12:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang V tahun 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, Selasa (4/6).
Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani dan dihadiri 297 dari 575 keseluruhan personil dewan. Pengesahan RUU KIA dilakukan sekitar empat bulan sejak RUU itu disepakati pada tingkat pertama di Komisi VIII DPR pada Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami bakal menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" Kata Puan dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
RUU KIA disepakati delapan dari sembilan fraksi. Hanya PKS nan menerima dengan catatan.
RUU KIA terutama mengatur soal kewenangan dan tanggungjawab bagi ibu dan ayah nan melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan bagi seorang ibu nan melahirkan.
Sementara bagi seorang suami, nan menemani istri melahirkan, berkuasa mendapat libur minimal dua hari, alias tambahan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Sedangkan bagi suami nan menemani istri keguguran berkuasa mendapat libur dua hari.
RUU itu semula dinamakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Namun, ada perubahan nomenklatur dan menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 hari Pertama Kehidupan.
RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari kewenangan dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.
(thr/pmg)
[Gambas:Video CNN]