Parisada Hindu Dharma Dukung Izin Tambang Ormas: Asal Adil dan Merata

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 03:15 WIB

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mewanti-wanti pemerintah jangan sampai izin untuk ormas kepercayaan kelola tambang sekadar melegitimasi program pemerintah. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setuju dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberian izin tambang untuk ormas agama. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung langkah pemerintah memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan asalkan setara dan merata.

"Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, nan krusial setara dan merata," Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Suresh berambisi ke depan pemerintah memberikan pendampingan kepada ormas keagamaan. Terpenting, ormas kudu dibantu tim nan bakal memastikan layak alias tidaknya jejak tambang tersebut untuk dikelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta tak ada beda antara titel dengan praktiknya mengenai izin tambang untuk ormas agama. Dia tak mau aturannya mengatur diksi 'ormas keagamaan', namun dalam praktik ormas sekadar melegitimasi program pemerintah semata.

"Jangan sampai judulnya buat ormas keagamaan, tapi praktiknya hanya ormas tertentu, dan nan lain termasuk kami di Hindu, jangan sampai sekadar untuk melegitimasi program saja," kata dia.

Suresh pun berambisi kebijakan pemberian izin untuk ormas ini ke depannya dapat betul-betul tepat sasaran dan berguna. Terlebih, dia mau program tersebut bisa membantu kemandirian ormas ke depannya.

Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) nan memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional