Partai Buruh Respons Putusan MK: Ini Peluang Anies Maju di Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Iqbal menyebut Anies bisa diusung juga oleh PDIP dan Hanura.

Hal itu disampaikan Iqbal menyusul gugatannya berbareng Partai Gelora soal periode pemisah pencalonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, kesempatan Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura," kata Iqbal kepada wartawan.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan mengenai perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK tak lagi memberlakukan periode pemisah pencalonan oleh partai politik alias campuran partai politik sebagaimana nan diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, ialah minimum 20 persen jumlah bangku alias 25 persen akumulasi perolehan bunyi sah dalam DPRD.

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur, MK mengubah patokan itu menjadi:

a. Provinsi dengan jumlah masyarakat pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah masyarakat pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah masyarakat pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah masyarakat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati alias calon wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah masyarakat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik alias campuran partai politik kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional