Pascaputusan MK, PKS Enggan Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 18:24 WIB

Sekjen PKS menegaskan partainya telah berasosiasi dengan KIM plus untuk mengusung RK-Suswono di Pilgub Jakarta, tak bakal mundur lagi untuk dukung Anies. Sekjen PKS menegaskan partainya telah berasosiasi dengan KIM plus untuk mengusung RK-Suswono di Pilgub Jakarta, tak bakal mundur lagi untuk dukung Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Tangerang, CNN Indonesia --

DPP PKS menegaskan tidak bakal kembali mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 meski putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan periode pemisah partai politik alias campuran partai politik dalam pencalonan kepala wilayah di pilkada.

Sekretaris Jenderal Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menegaskan PKS telah mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Untuk mendukung RK-Suswono itu mereka berasosiasi dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus nan digawangi Gerindra dkk.

Aboe pun menegaskan PKS tidak bakal berubah hadapan dari KIM plus nan mengusung RK-Suswono itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang," kata Aboe di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Aboe enggan menyebut keputusan PKS mengusung RK-Suswono berfaedah partainya siap melawan Anies di Pilkada Jakarta 2024 jika ada partai nan mengusung eks gubernur Jakarta itu.

Ia menyebut konstestasi perebutan bangku Jakarta 1 adalah arena untuk saling berkompetisi dalam melakukan kebaikan.

"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," tutur dia.

Di sisi lain, Aboe tak ambil pusing jika DPP PDIP memutuskan untuk mengusung Anies maju memperebutkan bangku Jakarta 1.

Ia menegaskan PKS bakal teguh pendirian dengan keputusan mengusung RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

"Ya, emang masalahnya apa? Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," ujar dia.

Sebelumnya MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024. salah satunya, gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui gugatan itu, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Berkat putusan MK itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Adapun PKS sebelumnya sempat mengusung dan mengeluarkan SK mendukung Anies berbareng kader PKS Sohibul Iman.

Namun, sekarang PKS telah mencabut SK support untuk Anies-Sohibul, dan mengubah arah dukungannya ke RK-Suswono.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional