PDIP Akui Cagub Jakarta Mengerucut ke Tiga Sosok, Singgung Nama Anies

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebut kandidat cagub-cawagub PDIP di Pilkada Jakarta mengerucut ke tiga nama.

"Kalau sekarang saya kudu jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8).

Eriko juga merespons apakah Anies Baswedan masuk dalam satu dari tiga nama itu. Ia tak menjawab tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal siapa kelak nan diputuskan, tiga nama ini tentu tanya, 'Ada enggak Pak Anies di sini?' Kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan," ujar dia.

Eriko pun enggan mendahului. Ia menyebut perihal itu bakal diputuskan berbareng dalam rapat DPP PDIP. Ia menyampaikan perihal itu merupakan kewenangan prerogatif Megawati Sukarnoputri selaku Ketum PDIP.

Namun, Eriko juga memastikan kadernya bakal maju sebagai pasangan calon. Baik sebagai cagub, cawagub ataupun keduanya merupakan kader PDIP.

"Tapi sudah pasti kader, jika ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader kudu maju. Apakah dengan kader nan lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol, ya seperti Pak Anies," ucapnya.

Selama ada sejumlah nama nan muncul untuk jadi calon kepala wilayah di Jakarta. Selain Anies ada nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat hingga Pramono Anung. 

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol nan tak mempunyai bangku DPRD pun bisa mengusung paslon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional dan mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan pemisah minimum perolehan bunyi sah.

Lewat putusan itu, parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 juta minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen bunyi sah.

Perubahan patokan lewat putusan itu pun membuka kesempatan bagi PDIP untuk mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya opsi itu terbilang sudah cukup tertutup lantaran seluruh parpol nan mempunyai bangku di DPRD DKI Jakarta selain PDIP mengusung RK-Suswono.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional