PDIP Buka Peluang Usung Anies di Jakarta, Singgung Syarat Jadi Kader

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPP PDIP membuka kesempatan untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 usai putusan MK nan mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan politik memang berbincang kemungkinan. Namun, dia menekankan komitmen setiap calon PDIP kudu setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berambisi Anies bisa menjadi kader PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja [usung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI nilai mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Komar di instansi DPP PDIP, Selasa (20/8).

Selain komitmen itu, Komar mengakui pihaknya juga berambisi Anies bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI. Komar mengaku pihaknya berilmu ditinggal oleh kadernya.

PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang nan sama. Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.

"Ya itu kelak kita melihat. nan kita harapkan memang kudu menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi nan tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang nan sama apalagi manusia," imbuhnya.

Namun selain Anies, Komar menyebut PDIP juga tetap mempunyai sejumlah nama kader nan berpotensi bisa diusung seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.

"Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko [Sotarduga]. Ada Masinton [Pasaribu]. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa nan kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," katanya.

Pengumuman lanjutan calon PDIP di Pilkada serentak 2024

Komar menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diperkirakan akhir pekan ini bakal kembali mengumumkan calon kepala wilayah nan diusung PDIP.

Pengumuman itu sekaligus menjadi gelombang terakhir sebelum pendaftaran calon kepala wilayah di KPU.

"Ya, mungkin akhir-akhir minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," katanya.

Peluang Anies untuk maju kembali menguat setelah putusan MK nan mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada nan menyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Semantara, bagi partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional