PDIP Cemas Presiden Punya Wewenang Penuh Tunjuk TNI ke Lembaga Sipil

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nurdin menyoroti bunyi klausul dalam usulan pasal 47 RUU TNI soal patokan penempatan personil TNI aktif dalam kedudukan sipil nan memberi kewenangan penuh kepada presiden.

Nurdin mengaku pihaknya bakal berhati-hati terhadap sejumlah usulan perubahan pasal dalam RUU TNI nan baru saja diketuk menjadi usul inisiatif DPR. Namun, pembahasan RUU TNI, dan beberapa RUU lainnya baru bakal dibahas setelah panitia kerja (Panja) resmi dibentuk.

"Kalau hati-hati, mah, iya selalu. Cuma kan kelak ada Panja-nya tuh. Nah, saya ikut Panja mana nih, Panja RUU TNI, Panja RUU Polri alias semuanya. Nanti kan ada pengarahan fraksi," kata Nurdin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi pasal usulan dalam RUU TNI menyebut bahwa penempatan TNI aktif di lembaga alias kementerian disesuaikan dengan kebijakan presiden. Usulan pasal itu mengubah patokan nan bertindak saat ini dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Prajurit aktif dapat menduduki kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain nan memerlukan tenaga dan skill Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," demikian bunyi Pasal 47 ayat 2 dalam RUU TNI.

Padahal, dalam pasal mengenai di UU TNI Nomor 34/2004, tak ada bunyi klausul "serta kementerian/lembaga lain nan memerlukan tenaga dan skill Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden".

Dalam UU TNI nan bertindak saat ini hanya menyebutkan, "Prajurit aktif dapat menduduki kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung".

DPR, kata Nurdin, saat ini tetap menunggu Surpres sebelum sejumlah RUU, termasuk RUU TNI bakal dibahas berbareng pemerintah. Nantinya, pemerintah bakal menunjuk wakilnya dalam pembahasan berbareng DPR.

"Nah ini kan udah disetujui di Paripurna untuk inisiatif DPR. Nanti diserahkan ke Presiden. Presiden tunjuk menteri nan berkepentingan untuk bikin Panja," katanya.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional