PDIP Dengar Kabar DPR Mau Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku mendapat info Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal merevisi UU Pilkada demi membatalkan Putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Ia menyebut rencananya Baleg bakal menggelar rapat dan membahas soal itu pada Rabu (21/8) hari ini.

"Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong alias membikin putusan MK menjadi tidak berfaedah lantaran mengubah undang-undang," kata Deddy dalam TikToknya @deddyyevrysitorus dikutip Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengaku proses di badan musyawarah (Bamus) menentukan agenda baleg hari ini juga tidaklah sempurna. Ia pun mempertanyakan motif di kembali Baleg nan beriktikad merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran paslon.

"Sangat bugil baleg sedang bekerja sebagai perangkat kekuasaan," ujar dia.

Padahal, dia menilai putusan MK No. 60 nan menurunkan syarat mengusung kandidat itu sangat baik lantaran berpotensi memunculkan lebih banyak paslon. 

Deddy mengatakan putusan itu juga sekaligus menggagalkan rencana sejumlah pihak untuk menggelar skema kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

"Hampir di seluruh daerah, terutama DKI, Banten ya. Itu dua wilayah nan sangat terang-terangan," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membenarkan ada rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD membahas Revisi UU Pilkada.

Menurut dia salah satu materi pembahasan dalam rapat besok mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur. Namun 

"Nanti kita bicarakan, jika kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan agenda pilkada kemudian itu tidak bersambung lantaran ada gugatan nan ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat nan berbarengan tadi ada putusan MK mengenai UU Pilkada Pasal 40 itu, itu nan kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," tutur dia dikutip dari detikcom.

Belum ada keterangan spesifik dari Baleg soal rumor Revisi UU Pilkada akan digunakan untuk menganulir putusan MK.

Di sisi lain, Awiek juga menyebut rapat besok tak membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.

"Ndak tahu jika soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," sebut dia.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol nan tak mempunyai bangku DPRD bisa mengusung paslon di pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan pemisah minimum perolehan bunyi sah.

Lewat putusan itu, parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen bunyi sah. Perubahan patokan lewat putusan itu pun membuka kesempatan bagi PDIP untuk mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya opsi itu terbilang sudah cukup tertutup lantaran seluruh parpol nan mempunyai bangku di DPRD DKI Jakarta, terkecuali PDIP telah memutuskan untuk mengusung RK-Suswono.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional