PDIP Hujani Interupsi saat Baleg Ikut Putusan MA Soal Batas Usia Cagub

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP melakukan interupsi saat ketua Baleg DPR menyepakati pemisah usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-calon wakil wali kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Pimpinan Baleg bertanya ke peserta rapat apakah mereka sepakat merujuk ke MA itu alias putusan MK nan mensyaratkan usia minimal itu pada saat penetapan pasangan calon.

"Merujuk pada Mahkamah Agung ya? lanjut" tanya ketua rapat Achmad Baidowi dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan ini setuju atas apa?" sambut Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan.

Awiek pun menjawab bahwa kebanyakan fraksi sepakat untuk merujuk pada Putusan MA soal syarat pemisah usia itu.

Putra pun kembali bertanya, apakah sudah dihitung sikap masing-masing fraksi atas itu.

"Ya terlihat dari tadi itu," kata Awiek.

Setelahnya giliran personil Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan nan melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan pemisah usia calon kepala wilayah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan logika sehatnya begitu, jika pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu nan saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

Namun di akhir interupsinya, Arteria mengatakan Fraksi PDIP tetap mengikuti sikap kebanyakan fraksi di Baleg.

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan nan dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa patokan syarat pemisah usia 30 tahun bertindak sejak penetapan calon.

Syarat patokan ini menuai polemik lantaran putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru bakal genap berumur berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional