PDIP Ingin KPK Jadi Lembaga Permanen, Dorong Revisi UU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menilai wacana revisi UU KPK patut dipertimbangkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) nan belakangan semakin merajalela.

Dia mau Indonesia seperti Singapura nan bisa maju dengan SDM unggul dan supremasi norma nan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka sebagai sebuah buahpikiran dan pendapat itu sangat membumi dan juga sangat visioner," ucap Hasto di Sekolah Partai usai memperingati Bulan Bung Karno, Kamis (6/6).

Dia menyebut kemauan PDIP untuk memperkuat supremasi norma sebetulnya telah dilakukan saat mengusulkan nama Mahfud MD pada Pilpres lalu. Menurut dia, keputusan Megawati mendorong Mahfud bukan mengenai dengan uang.

PDIP, kata Hasto, meyakini Mahfud sebagai sosok nan mempunyai konsep pemberantasan KKN. Dia mencontohkan kasus korupsi timah di Kejagung nan angkanya mencapai Rp300 triliun dan karenanya KPK kudu diperkuat.

"Nah, dan di situlah prasarana nan dibangun adalah penguatan KPK," kata Hasto.

Dia menjelaskan bahwa pendirian KPK oleh Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri saat menjadi presiden mau agar KPK menjadi lembaga permanen, bukan komisi. Menurut dia, lantaran argumen itu pula PDIP kemudian mengusung Mahfud.

"Sehingga tidak lagi sifatnya komisi nan semi permanen jadi komisi, tapi sifatnya justru kelembagaan nan permanen, itu pendapat dari Ibu Mega sebagai satu kesatuan konsepsi dengan mengusulkan Prof Mahfud," katanya.

Sayangnya, lanjut Hasto, pendapat Mahfud untuk memperkuat dan mereformasi sistem norma kalah dengan kekuatan bansos selama pilpres. Kekuatan bansos menurut dia telah diakui lewat dissenting opinion dalam putusan MK mengenai sengketa pilpres.

"Ini diakui loh oleh disentting opinion. Dikalahkan dengan abuse of power dari Presiden," kata Hasto.

Wacana revisi UU KPK sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDIP Bambang Pacul Wuryanto dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kompleks parlemen, Rabu (5/6).

Pacul mengatakan pihaknya terbuka untuk menata ulang UU KPK lantaran menuai banyak perdebatan selama ini di publik. Di sisi lain, UU KPK kata dia juga telah berumur lama sejak direvisi terakhir pada 2019.

"Kita bisa lakukan revisi lantaran ini sudah 2019 juga, UU-nya lah, udah lima tahun lah. Bisa kita tata ulang lantaran banyak nan komplain juga. Itu kira-kira," kata Pacul.

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional