PDIP Protes Calon Bupati Batubara Ditahan Jelang Pilkada

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Medan, CNN Indonesia --

Penahanan bakal calon Bupati Batubara Zahir setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024 membuat PDIP meradang.

PDIP menduga ada upaya kriminalisasi nan dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua DPC PDIP Batubara tersebut.

"Penahanan kader kami Saudara Zahir nan sebelumnya menjadi Bupati Batubara kami duga sebagai kriminalisasi nan dilakukan Polda Sumut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan interogator Polda Sumut menunjukkan sikap berbeda dalam menangani kasus lainnya.

Pasalnya Polda Sumut mengistimewakan Ketua Gerindra Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis nan tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami semakin berprasangka bahwa norma ini menjadi perangkat politik lantaran terjadi tebang pilih dalam menangani kasus nan sama. Kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen norma nan dilakukan Polda Sumut untuk kepentingan politik," tegasnya.

Tak hanya itu, Ronny juga menyinggung kasus dugaan korupsi tambang 'Blok Medan' dan dugaan gratifikasi private jet nan diduga melibatkan mantu Presiden RI Jokowi, Bobby Nasution-Kahiyang Ayu. Kasus tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum.

"Dugaan tebang pilih terhadap kasus contohnya ada kasus Blok Medan ada kasus jet pribadi sampai saat ini abdi negara penegak norma belum bisa menangani. Padahal sudah jadi kebenaran persidangan dan sudah ramai di pemberitaan. Ini membikin kami semakin percaya bahwa terjadi kriminalisasi terhadap PDIP," tegasnya.

Ronny mengingatkan Polda Sumut bahwa terdapat surat telegram dari Kapolri mengenai patokan penundaan sementara proses norma nan melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan tetap berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap merujuk dan mengikuti patokan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya norma sebagai perangkat politik praktis.

"Kejaksaan juga menerapkan patokan untuk menunda proses norma terhadap peserta pemilu 2024. Jadi Kami minta pak Zahir diberikan waktu untuk konsentrasi ikuti pilkada lantaran itu kewenangan konstitusional pak Zahir sebagai penduduk negara. Biarlah proses norma melangkah tapi setelah selesai pilkada," urainya.

Aturan dari kedua lembaga penegak norma itu, tambahnya, juga sangat baik untuk menghindari dugaan  penyanderaan norma alias politisasi hukum.

Oleh lantaran itu, PDIP bakal melakukan upaya norma dengan mengadukan Kapolda Sumut kepada Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri hingga LPSK.

"PDIP juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kerabat Zahir. Kami minta dikabulkan penangguhan penahanan. Kami imbau kepada semua pihak agar menghormati patokan main nan sudah ada. Kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen norma nan dilakukan Polda Sumut untuk kepentingan politik," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah ada politisasi dalam penanganan kasus nan menjerat Zahir. Dia berkara kasus nan menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama.

Untuk itu, mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan bahwa kasus Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batubara.

"Enggak ada (politisasi). Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, nan berkepentingan tidak datang dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU. Jadi, semuanya norma nan berproses," ujarnya.

Eks Bupati Batubara Zahir nan menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara ditahan Polda Sumut. 

Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024. Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kemudian interogator menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, dia mengusulkan penangguhan penahanan.

Ternyata Zahir mengurus SKCK ke Polres Batubara untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Batubara 2024.

Dia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat. Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024.

(fnr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional