PDIP Sebut Syarat Baru Pilkada Rancangan DPR Menentang Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 14:09 WIB

Draf revisi UU Pilkada soal syarat baru periode pemisah pencalonan di pilkada nan hanya bertindak bagi partai non-parlemen bertentangan dengan putusan MK. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin bicara soal draf revisi UU Pilkada. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan draf revisi UU Pilkada soal syarat baru periode pemisah pencalonan di pilkada nan hanya bertindak bagi partai non-parlemen bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini bertentangan dengan Keputusan MK. Nah, jika keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan. Ya di sini hanya ditulis untuk nan tidak mempunyai kursi," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan PDIP bakal tetap berjuang agar kerakyatan di Indonesia tetap melangkah sesuai dengan aturan.

Hasanuddin menyebut mereka bakal berjuang agar Revisi UU Pilkada ini tetap alim asas terhadap Putusan MK.

Panja RUU Pilkada sebelumnya sepakat perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

"Partai politik alias campuran partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, patokan syarat pencalonan untuk parpol nan punya bangku di DPRD tetap mengikuti patokan lama. Partai politik alias campuran partai politik nan mempunyai bangku di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah bangku DPRD alias 25 persen dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil DPRD di wilayah nan bersangkutan.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional