PDIP soal MA Ubah Batas Usia Pilgub: Kok Enggak 17 Tahun Sekalian

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Aria Bima mempertanyakan pertimbangan nan digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) tentang patokan pemisah minimal usia calon kepala daerah.

Menurut Arya pertanyaan itu krusial lantaran publik jadi mempunyai pengetahuan atas pertimbangan MA mengubah pemisah usia peserta Pilgub jadi 30 saat dilantik, bukan kala ditetapkan pencalonan oleh KPU. ia menilai pengetahuan atas pertimbangan MA itu dapat menghilangkan prasangka publik atas keputusan tersebut.

"Saya tanya kok 30 (minimal usia) kok walikota 25 misalnya, kok enggak (minimal) 17 tahun sekalian, kok enggak 18 tahun sekalian, kok enggak 20 tahun sekalian," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nan saya kira sebagai schooling politik untuk kita, sehingga subyektivitas keputusan itu menjadi perihal nan tidak menjadi gunjingan publik," sambungnya.

Aria mengatakan pertimbangan dalam putusan MA nan memerintah KPU mengubah PKPU soal pemisah usia calon itu nantinya dapat dijadikan bahan untuk menggodok pembahasan revisi UU Pemilu nan dinilai tetap belum sempurna.

Anggota DPR dari Dapil V Jateng itu juga menilai pemahaman mengenai pertimbangan nan digunakan MA itu sekaligus dapat digunakan untuk mengetahui mana putusan nan politis alias tidak.

"Jadi saya menanggapi keputusan MA, saya pengen tahu argumentasinya. Tetapi itu sebagai bahan masukan mengenai dengan pembahasan undang-undang pilkada dan pilpres," kata Aria.

Peluang untuk Kaesang

Sejauh ini, Aria mengaku tetap berprasangka baik bahwa putusan itu bukan sekadar upaya norma untuk meloloskan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang tetap berumur 29 untuk ikut kontestasi pilkada.

"Saya enggak terlalu percaya jika itu hanya bakal difokuskan alias kemauan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan, isunya Mas Kaesang jangan mengada-ada dulu," tutur dia.

Sebelumnya, putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kaesang bakal berumur 30 pada 25 Desember mendatang.

Nama Kaesang pun baru- baru ini muncul untuk Pilkada Jakarta nan disebut bakal berduet dengan Budisatrio Djiwandono.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional