PDIP Turut Kirim Bunga ke PN Surabaya Sentil Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya turut mengirimkan rangkaian kembang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai corak kekecewaan atas putusan pengadil nan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan nan menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

"Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan, #JusticeForDini. PDI Perjuangan Kota Surabaya," tulis karangan kembang dari PDIP di depan PN Surabaya, Minggu (28/7).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan putusan majelis pengadil nan membebaskan Ronald ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas," kata Adi.

PDIP berambisi Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya nan memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

"PDIP Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi nan bakal diajukan nantinya. Kami berambisi betul-betul didengarkan oleh pengadilan nan lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik," tuturnya.

Rangkaian kembang nan terpasang di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terus bertambah. Seluruhnya bertuliskan protes terhadap vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, setidaknya ada 16 rangkaian kembang nan terpasang di depan PN Surabaya, Minggu (28/7).

"Pakai gincu pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar? Pahlawan Kebenaran," bunyi salah satu tulisan nan terpasang di depan PN Surabaya, saat dilihat Minggu (28/7).

"Vonismu lebih keras daripada miras. KPK (Kelompok Penikmat Karaoke)," tulisan di salah satu rangkaian kembang lainnya.

Jumlah karangan kembang itu terus bertambah dari satu karangan kembang pada Jumat (26/7). Menjadi setidaknya ada 16 rangkaian nan terpasang pada Minggu.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam nan ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional