Pegi Perong Buron Kasus Vina Cirebon Kerja sebagai Kuli Bangunan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 12:52 WIB

Polisi menyebut Pegi namalain Perong buron kasus pembunuhan Vina Cirebon bekerja sebagai pekerja bangunan. Pegi ditangkap hari ini setelah delapan tahun buron. Ilustrasi. Pegi namalain Perong, salah satu buron pembunuhan Vina Cirebon, ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5). (iStockphoto/FOTOKITA)

Bandung, CNN Indonesia --

Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan namalain Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang gedung sebelum akhirnya ditangkap pada hari ini, Rabu (22/5).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung. Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci letak penangkapan Pegi.

"Jadi Pegi nan kita DPO info terakhir nan kami dapatkan bekerja sebagai pekerja gedung di Bandung," kata Jules.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tetap terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk, soal dugaan Pegi mengganti identitas dan perannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Nanti bakal kita sampaikan, tetap dilakukan pendalaman. Kami bakal ungkap secara terang benderang. Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap," katanya.

Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon nan buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari ini.

"Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah sukses menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan penduduk Cirebon, nan ditangkap di Bandung," ungkap Jules.

Polisi tetap mengejar dua pelaku lainnya, ialah Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka nan menjalani masa tahanan. Mereka nan telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi balasan masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi balasan penjara delapan bulan.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional