Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas aktivitas membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan pembaharuan rumah nan tidak menambah luas gedung hingga 200 meter persegi, bukan menjadi sasaran PPN KMS. 

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar aktivitas membangun nan dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor alias developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berasas besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS nan bertindak adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Senada dengan Dwi, sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X (Twitter) pribadinya menyatakan bahwa kebijakan PPN KMS telah berumur 30 tahun. 

“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran nan sama semestinya juga diperlakukan sama,” cuit @prastow, Sabtu, 14 September 2024. 

Iklan

Mengenai tarif nan ditetapkan, sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS sebesar 20 persen dikali tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan PPN umum nan berlaku. 

Apabila rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 jadi diterapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif PPN KMS nan dibebankan berubah menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen). 

“Mau Presidennya Pak Harto (Soeharto), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Bu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak Jokowi (Joko Widodo), alias Pak Prabowo Subianto, jika aturannya seperti itu, ya saya bakal bantu menjelaskan sesuai filosofi dan tujuan pengaturan. Jangan sampai sendi-sendi kewarasan bernegara runtuh hanya lantaran narasi-narasi nan tidak tepat,” ujar Prastowo. 

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis