Pemberlakuan PP Kesehatan Terganjal Masa Jabatan Menkes

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli lalu.

Ketentuan teknis nan memuat 1.072 pasal itu mengatur sejumlah perihal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan unsur adiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya, soal larangan penjualan rokok eceran, larangan bagi produsen untuk mempromosikan alias mengiklankan susu formula (sufor), hingga perizinan untuk melakukan aborsi dengan syarat.

Meski PP telah diteken Jokowi, patokan itu tak bisa langsung dilaksanakan. Butuh patokan pelaksana nan mesti diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Di sisi lain, masa kedudukan Budi sebagai menteri tinggal tersisa beberapa bulan lagi lantaran Jokowi akan lengser pada 20 Oktober mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio mengatakan perlu ada Peraturan Menteri (Permen) nan diterbitkan oleh Budi.

Ia pun mempertanyakan apakah Budi sanggup menerbitkan dalam waktu cepat.

"Kan baru PP, untuk menjalankan kudu ada Peraturan Menteri, nah sanggup enggak menteri mengeluarkan Peraturan Menteri-nya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/8) malam.

Agus heran pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU sudah disahkan pada tahun 2023. Namun, PP baru diterbitkan satu tahun setelahnya.

Tak hanya itu, pelantikan presiden terpilih nan dijadwalkan pada 20 Oktober kelak secara otomatis membikin Budi hanya mempunyai waktu satu bulan untuk bisa mengeluarkan Permen.

"Biasanya jika pelantikan Oktober, September itu menteri-menteri sudah tidak lagi mengambil kebijakan kan, nah ini baru PP, PP tidak bisa dijalankan jika Peraturan Menteri-nya enggak ada," ucap Agus.

Agus menerangkan Peraturan Menteri menjadi krusial lantaran menjadi sebuah petunjuk teknis (juknis) untuk melaksanakan sebuah aturan.

"Tanpa Peraturan Menteri, 90 persen enggak bisa dijalankan, mungkin ada nan bisa dijalankan, tapi jika kayak peraturan-peraturan mesti ada Peraturan Menterinya sebagai juknis," ujarnya.

Merujuk pada PP 28/2024, ada sejumlah patokan nan ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Misalnya, pasal nan mengatur soal sufor. Dalam Pasal 41 PP 28/2024 disampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata langkah penggunaan sufor bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Serupa, patokan nan mengatur soal persyaratan aborsi nan tertuang dalam PP 28/2024 itu juga bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri.

Agus menyebut umumnya dengan waktu nan terbilang singkat ini, Peraturan Menteri tidak bakal mungkin bisa diterbitkan. Namun, dia menyebut tak ada nan tak mungkin di rezim pemerintahan Jokowi.

"Normally menurut saya sebagai praktisi kebijakan publik, normally enggak mungkin, tapi Anda tahu Jokowi, kita tunggu saja," ucap dia.

"Kalau Anda lihat rekam jejaknya Jokowi kan ngawur, jadi orang-orang seperti saya, orang-orang kebijakan, orang-orang norma sudah enggak dianggap kan lantaran dia main tabrak peraturan, nah bisa saja," imbuhnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah juga mengatakan perlu ada Permen nan diterbitkan sebelum patokan itu bisa dilaksanakan.

Selain itu, Trubus juga menyebut kudu ada proses sosialiasi kepada masyarakat sebelum patokan itu diterapkan.

"Enggak boleh patokan langsung diberlakukan, itu enggak boleh," ucap dia.

Trubus turut menyoroti keputusan Jokowi meneken PP 28/2024. Sebab, saat ini masa kedudukan Jokowi sudah nyaris berhujung dalam hitungan beberapa bulan lagi.

"Sebenarnya di masa lame duck, masa bebek lumpuh itu waktu nan tinggal beberapa bulan, enggak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, itu enggak boleh, tapi pak Jokowi ini orangnya merasa negara ini punya dia sendiri," kata Trubus.

Lebih lanjut, Trubus pun meyakini nantinya bakal ada pihak nan mengusulkan gugatan mengenai PP 28/2024. Sebab, kata dia, patokan itu merugikan banyak pihak.

"Saya percaya (aturan itu bakal digugat), lantaran banyak merugikan publik, banyak merugikan masyarakat," ujarnya.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional