TEMPO.CO, Boyolali - Pemblokiran rekening Pramono, pemilik pengepul alias penampungan susu murni, UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, oleh Kantor Pajak lantaran ada tunggakan pajak, mendapat perhatian dari Ombusdman RI. Pada Rabu, 13 November 2024, tim Ombudsman RI mendatangi UD Pramono tersebut.
Kedatangan tim Ombudsman RI nan dipimpin oleh personil Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, diterima oleh Pramono berbareng beberapa perwakilan peternak sapi perah nan selama ini memasok susu kepada UD Pramono. Hadir pula jejeran Pemerintah Kabupaten Boyolali di antaranya Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Lusia Dyah Suciati dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretaris Daerah (Sekda), Insan Adi Asmono.
Pantauan Tempo, tim Ombudsman RI melakukan audiensi dan tanya-jawab untuk mendengarkan penjelasan dari Pramono mengenai kronologi hingga akhirnya terjadinya pemblokiran rekening upaya jual beli tersebut oleh Kantor Pajak.
Dalam kesempatan itu pula, para peternak sapi perah nan datang di tempat itu menyampaikan angan mereka agar masalah pemblokiran rekening Pramono segera mendapatkan solusi terbaik dan UD Pramono tetap dapat beroperasi. Sebab, perihal itu juga berangkaian dengan keberlangsungan upaya peternakan mereka.
Ditemui seusai audiensi, Yeka menjelaskan kehadiran tim Ombudsman RI hari itu untuk menggali info dan info mengenai pemblokiran rekening Pramono oleh Kantor Pajak itu.
"Kami mau memastikan, pertama, persoalannya nan sebenarnya apa," ujar dia kepada wartawan.
Menurut Yeka, prinsip persoalan pemblokiran rekening UD Pramono oleh Kantor Pajak itu terletak dalam persoalan kalkulasi jumlah pajak. Kemudian, mengenai prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak sudah tepat alias belum.
"Jadi prinsip persoalan tadi itu terletak di dalam persoalan kalkulasi jumlah pajak. Esensinya itu. Nah nan kedua, ada potensi juga mengenai dengan apakah prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajaknya sudah tepat alias belum," ungkap dia.
Terkait dua perihal tersebut, Yeka menyatakan Ombusdman RI bakal mngumpulkan info nan terkait. Pihaknya juga bakal melakukan proses permintaan keterangan dan krarifikasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
"Jadi minggu depan kami bakal layangkan surat kepada Dirjen Pajak untuk datang di Ombudsman, menjelaskan terutama terkait nan pertama proses kalkulasi info penetapan jumlah besaran pajaknya," tuturnya.
Yang kedua, lanjut dia, Ombudsman bakal membantu Pramono sebagai pemilik UD Pramono, mengadvokasi dan meminta Dirjen Pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening nan diblokir secepatnya. Jika ini bisa dilakukan di Ombusdman, maka bakal bisa menjadi contoh terutama untuk masyarakat nan mempunyai kasus nan sama.
"Jadi pada intinya Dirjen Pajak sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan nan bekerja dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan pajak itu terikat dengan prosedur. Dan prosedur itu mereka sendiri nan mempunyai patokan regulasinya, Ombudsman mau memastikan agar itu semua terpenuhi dengan baik," ucap Yeka.
Ia menambahkan kasus nan dialami UD Pramono ini menjadi atensi lantaran persoalan ini mengenai dengan ekosistem. Ekosistem UD Pramono ini jika terganggu maka bakal mengakibatkan sistem nan lain terganggu.
Yeka pun berambisi persoalan UD Pramono ini minggu depan bisa selesai.
"Olah lantaran itu, saya sih inginnya Minggu depan selesai. Semoga, kita bermohon Dirjen Pajak diberikan semangat nan sama untuk menyelesaikan. Akan coba, minggu depan walaupun saya posisinya ada di Balikpapan kita carilah gimana caranya agar bisa diselesaikan secepatnya," katanya.
Dalam penyelesaian UD Pramono ini, selanjutnya Ombudsman juga bakal mengundang Pramono untuk dimintai keterangan. Lokasinya, bisa di instansi Ombudsman perwakilan Jawa Tengah di Semarang, instansi perwakilan di Yogyakarta maupun di instansi pusat Jakarta.
"Kami bakal pelajari, nan paling kondusif semuanya dimana. Kalau kondusifnya di Jakarta, ya kelak kami bakal undang Pak Pramono ke Jakarta," katanya.
Pramono mengapresiasi kehadiran tim Ombudsman. Dia berharap, persoalan pajak nan dihadapinya bisa segera selesai dan rekeningnya di bank nan diblokir Kantor Pajak bisa segera dibuka lagi.
"Ya terima kasih kehadiran dari Ombusdman, mudah-mudahan support pencarian biaya (pemblokiran rekening) sigap selesai, upaya tetap bisa terus lancar," ucap Pramono.
Pramono mengaku rekeningnya di bank dengan nilai duit Rp 671 juta hingga saat ini tetap diblokir. Sebelumnya, Pramono sempat mau menghentikan usahanya sebagai pengepul susu lantaran masalah pajak itu.
Namun akhirnya mengurungkan niatnya lantaran menghormati perjuangan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali nan juga mendorong serta membantunya. Pramono tetap diminta melayani 1.300 petani nan menyetorkan susu kepadanya. "Ya jika saat ini tetap tetap aktif," ucap dia.