Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Pelaku Sempat Cabuli Korban

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan pelaku berinisial D (61) sempat mencabuli korban nan tetap berumur 9,5 tahun sebelum membunuh dan membungkusnya dalam karung di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pertama Jumat (31/5) 20.00 WIB itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya, nan kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB," kata Firdaus kepada wartawan, Senin (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, pelaku awalnya mengelak telah mencabuli korban. Namun, hasil autopsi terhadap korban menunjukkan kebenaran nan berbeda dengan keterangan pelaku.

Firdaus menerangkan pelaku selama ini memang kerap bermain dan berinteraksi dengan anak-anak nan ada di sekitar rumahnya.

Kejadian nahas nan menimpa korban juga bermulai saat korban bermain di dekat rumah pelaku. Saat itu, korban mengikuti pelaku saat bakal pulang ke rumahnya.

"Korban saat main-main di samping dekat rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah empat orang, kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya," ucap Firdaus.

Melihat perihal itu, pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelahnya, pelaku memberikan korban satu buah apel dan menyuruhnya menyantap buah itu sembari menonton TV.

"Selama satu harian itu korban ada di rumah pelaku ya, korban menonton tv di bilik pelaku. Korban sempat menginap semalam, dari keterangan pelaku korban tidak bertanya mau pulang, bakal tetapi orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun saat digedor tidak ada nan respons," kata Firdaus.

Tak hanya itu, Firdaus juga menyebut pelaku sudah beberapa kali memberi duit kepada korban dengan jumlah nan bervariasi.

"Korban sering diberikan duit sebanyak 4 kali, Rp5.000, Rp10.000, Rp15.000 dan Rp10.000 dan nan terakhir kali korban tidak diberikan uang," ujarnya.

Disampaikan Firdaus, saat ini interogator Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tetap mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Meski demikian, pelaku berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 dan alias Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan alias Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional