TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberikan akomodasi impor bagi perusahaan pertanian dalam negeri. Fasilitas itu antara lain dalam corak pembebasan bea masuk impor perangkat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung mekanisasi pertanian perkebunan.
Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengatakan bahwa kebijakan akomodasi impor bermaksud mendukung program ketahanan pangan dan energi. Program ini salah satunya sedang melangkah di Merauke melalui pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik.
“Kebutuhan kita ke depan khususnya untuk pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan daya itu, perlu sektor pertanian kita masukkan sebagai sektor nan mendapatkan fasilitas,” ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Saat ini, Yuliot menjelaskan, importsi peralatan di sektor pertanian belum mendapatkan akomodasi khusus. Untuk membeli peralatan dari luar negeri, kata dia, perusahaan kudu melalui melanisme normal demgan bayar bea masuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menyoroti pentingnya memaksimalkan penggunaan pompanisasi serta optimasi lahan melalui perangkat dan mesin pertanian. Dengan itu, dia menyatakan pemerintah dapat menghemat biaya produksi hingga 50 persen.
Iklan
“Fokus dengan apa nan telah kita targetkan bersama, ialah menjadikan Papua sebagai lumbung pangan Indonesia timur," kata Amran saat meninjau aktivitas cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Jumat, 31 Mei 2024.
Karena itu, Amran meminta pemerintah wilayah segera mendatangkan perangkat berat seperti ekskavator dan mesin perata tanah agar lahan-lahan di wilayah timur Indonesia segera bisa diolah menjadi produktif. Dia menyebut biaya pengadaan perangkat berat ini bakal didukung oleh pemerintah pusat.
“Segera cari ekskavator lantaran kelak biayanya bakal kita siapkan. nan kedua, dari 20 ribu hektare lahan nan ada, saya minta segera dilakukan penambahan melalui cetak sawah," katanya.
Pilihan Editor: Kemendag Buka Peluang Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal