Pemerintah Anggarkan Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi Warga Terdampak IKN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 90 miliar penduduk terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi itu disiapkan untuk pemilik lahan nan bakal digunakan untuk proyek tol seksi 6a dan 6b, serta proyek pengendalian banjir Sepaku.

"Baru diproses tim terpadu," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 2 Agustus 2024.

Basuki menjelaskan, sebelumnya pemerintah menyiapkan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus dengan menyiapkan kediaman relokasi. Setidaknya ada 91 family nan bakal menerima skema ini. Namun kemudian, Presiden  Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. 

"Sehingga, nan tadinya ADB (aset dalam penguasaan) masyarakat, boleh dibayar," ujarnya. "Nanti dimusyawarahkan lagi."

Pria nan juga menjabat Plt Kepala Otorita IKN itu memastikan duit Rp 90 miliar sudah disiapkan kementeriannya. Ia juga sudah meminta izin ke Menteri Keuangan untuk menganggarkan keperluan tersebut. "Harusnya Otorita IKN, tapi terbatas anggaraannya," kata Basuki.

Lebih lanjut, Basuki menyatakan pemerintah tidak menggusur penduduk nan lahannya terdampak pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu. Ia berjanji pemerintah bakal memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalaupun lahannya terdampak pembangunan IKN, pemerintah bakal memindahkannya ke tempat nan lebih baik.

"Jangan merasa digusur. Kalau direlokasi, mungkin," ujar Basuki. "Pengertiannya kan beda, digusur dengan direlokasi."

Iklan

Diberitakan sebelumnya, ada 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN nan belum sukses dibebaskan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menginstruksikan agar perkara ini rampung pada 27 Mei 2024. Namun, sasaran itu akhirnya molor.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur pernah meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan lahan ini. Ketua AMAN Kalimantan Timur Saidani Nyuak menilai langkah nan terburu-buru bakal rawan dan berpotensi melanggar kewenangan asasi manusia (HAM) masyarakat budaya di area IKN.

Saiduani juga  memperingatkan pemerintah untuk tidak menggusur paksa masyarakat di area IKN. Pemerintah, dia menuturkan, kudu melindungi  wilayah budaya nan dikuasai secara turun temurun di area IKN. "Pemerintah kudu memperhatikan keberadaan masyarakat budaya nan turun temurun di sana, serta prioritaskan pembangunan berperspektif perlindungan HAM," ujar Saiduani kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 10 Mei 2024.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis