Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk kudu diberlakukan dengan nomor nan tepat. Sebab jika bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor terlarangan nan justru dikhawatirkan bakal membanjiri Indonesia.

“Kalau sudah begitu, repot. Impor terlarangan enggak ada regulator, selain polisi,” ujar Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah bakal mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang jual beli antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapabilitas dan kesiapan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang nan deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Eugenia menjelaskan, nomor 200 persen nan ditentukan pemerintah kudu didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, kudu mengkaji secara mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tidak diberlakukan untuk semua peralatan impor.

Iklan

Dia menambahkan, KPPU mendukung kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi nan langsung digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk industri dalam negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk nan tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD dan BMTP untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

“Kementerian Keuangan bakal merespons dengan melakukan langkah sesuai nan sudah diatur undang-undang apakah bakal menentukan kembali bea masuk alias measure nan lain,” tutur Sri Mulyani dalam konvensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.

Pilihan Editor: Jawaban Presiden Jokowi Soal Budi Arie Didesak Mundur dan Peretasan PDNS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis