Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak mata uang digital sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak nan dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan info maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Dari keseluruhan pemungut nan telah ditunjuk, 159 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Dwi merincikan penerimaan pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan mata uang digital di exchanger. 

“Dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger,” kata dia. 

Selain itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan pada 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.

Iklan

Penerimaan pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan pada  2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku upaya baik konvensional maupun digital, pemerintah tetap bakal terus menunjuk para pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pemberian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah bakal menggali potensi penerimaan pajak upaya ekonomi digital lainnya, seperti pajak mata uang digital atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas kembang pinjaman nan dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Pilihan Editor: Bank Banten Raih Laba Bersih Rp 26,59 Miliar di Usia ke-8

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis