Pemerintah Diminta Sigap Terhadap Aturan Baru Haji Khusus

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menuntut pemerintah lebih sigap mengenai peraturan baru nan diterapkan pemerintah Arab Saudi mengenai haji khusus.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang 2 HIMPUH  mengatakan pemerintah nan sigap terhadap peraturan baru bakal sangat membantu para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah.

"Untuk penyelenggaraan haji ke depan, memang selain dari perusahaan-perusahaan PIHK, penyelenggara haji nan berizin, juga menuntut pemerintah lebih aware dalam memandang aturan-aturan baru dan segera menyesuaikan aturan-aturan di Indonesia, agar memudahkan kita semua," ujar Rizka di Makkah, Arab Saudi, Minggu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pemerintah dimudahkan dengan info nan lengkap, PIHK bisa menyelesaikan itu dengan baik tanpa hal-hal nan berarti, lantaran jika memang patokan dari Saudi diaplikasikannya terlambat, juga merupakan perihal nan merugikan pemerintah, lantaran tentunya pemerintah pastinya memandang dari keamanan dan keselamatan penduduk negara nan berhaji," kata Rizka menambahkan.

Sejumlah patokan baru diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Salah satunya pembatasan jumlah user pengajuan E-Hajj. Selain itu sebuah PIHK kudu mempunyai perjanjian dengan hotel di Makkah, Madinah, dan area camp di Mina. Jika itu tidak dimiliki PIHK, maka pemerintah Saudi tidak bakal mengeluarkan visa untuk jemaah.

Peraturan baru haji lainnya adalah penutupan airport untuk kehadiran jemaah haji di Bandara Jeddah. Jika tahun lampau penerbangan haji tanggal 7 Dzulhijjah bisa masuk, maka tahun ini terakhir 6 Dzulhijjah, dan pengumuman itu didapat para PIHK dari airline masing-masing, bukan dari pemerintah.

"Maka dari itu selain PIHK dituntut betul-betul mempunyai rencana nan matang, juga mempersiapkan dari awal kebutuhan-kebutuhan dokumen, perencanaannya, hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan sejalan dengan waktu-waktu dibutuhkan patokan dari Saudi, itu point nan krusial buat kita semua," ucap Rizka.

Lebih lanjut Rizka menyadari pemerintah tidak terlalu ikut kombinasi dalam penyelenggaraan haji unik di Indonesia. Namun, Rizka berambisi pemerintah tetap bisa aktif dalam memberikan info terkini mengenai patokan baru haji khusus.

"PIHK merupakan subsistem dari pemerintah, nan merupakan penyelenggara haji juga, tapi memang biasanya pemerintah tidak banyak ikut kombinasi dalam penyelenggaraan haji khusus."

"Tapi dengan patokan nan baru, mau tidak mau, pemerintah kudu memahaminya dan mengikutinya, dan tentunya banyak nan dilakukan pemerintah ke depan untuk melaksanakan penyelenggaraan haji khusus, dengan proses dokumen, visa, dan lain-lain. Hal-hal itu pemerintah kudu duduk berbareng dengan PIHK, agar jemaah haji ONH unik alias PIHK bisa terselenggara dengan baik," kata Rizka.

Sebanyak 241 ribu jemaah haji Indonesia beragama haji di Arab Saudi tahun ini. Jumlah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

(har/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional