Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi daripada Kontrasepsi Usia Sekolah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menilai pemerintahnya mestinya mengutamakan aspek pendidikan daripada menyediakan alat kontrasepsi kepada usia sekolah nan menikah.

Pernyataan itu merupakan respons terhadap patokan soal penyediaan kontrasepsi usia sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Yang kudu kita dulukan adalah aspek pendidikan nan sampai hari tidak berubah, membentuk manusia nan cerdas, terampil, bertakwa," kata Ede kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Kesehatan, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dilakukan dengan memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian Pasal 103 Ayat (2) mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.

Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui aktivitas belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah. Sementara penyediaan perangkat kontrasepsi baru ada di Pasal 103 ayat 4.

"Kalau kita urutkan nomor satunya melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi. Baru lah di akhir konteksnya penyediaan perangkat kontrasepsi bagi siswa nan menikah usia sekolah kan begitu," ujarnya.

Ede beranggapan pemerintah semestinya memfasilitasi seluruh anak usia sekolah, baik nan sekolah maupun nan tidak berguru untuk mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Dengan demikian, mereka bisa memahami persoalan kesehatan reproduksi dan beragam masalah kesehatan lainnya.

"Nah, di sini enggak boleh kemudian misalnya diartikan separo separo. Karena kita tidak hidup satu sektor saja. Supaya tidak disalahartikan ada nan menganggap ini permisif," tutur Ede.

"Ide ini satu sisi bagus dalam konteks kesehatan, tetapi delivery dan penegakan norma itu mesti kita bersama-sama," imbuhnya.

Ede mengatakan poin-poin dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan semuanya kudu dilaksanakan. Tidak hanya konsentrasi penyediaan perangkat kontrasepsi saja.

"Kalau ini penyediaan ya itu kesalahannya. Tidak disediakan pun jika orang nan mau nyari mudah aja kan. Jadi harapannya, setelah itu misal sangat selektif untuk anak nan menikah ketika tetap bersekolah. Maka, nan di luar tertibkan. Jangan kemudian di luaran bisa beli dengan bebas, sekarang sekolah disediakan. Pemaknaannya bakal mengarah ke seolah-olah permisif, diberikan oleh pemerintah," jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 nan merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi nan dimaksudkan itu meliputi:

a. penemuan awal penyakit alias skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan perangkat kontrasepsi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan perangkat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa wilayah tetap banyak masyarakat dengan usia sekolah nan menikah. Oleh lantaran itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan perangkat kontrasepsi.

(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional