TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disingkat UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 nan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024. Namun kebijakan ini tak ditujukan untuk seluruh petani, nelayan, dan UMKM. Lantas gimana rinciannya?
Dilansir dari Antaranews, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga mengenai serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berambisi dapat membantu kerabat kita para produsen nan bekerja di bagian pertanian UMKM dan sebagai nelayan nan merupakan produsen pangan nan sangat krusial mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya, Selasa sore, 5 November 2024.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan lebih perincian mengenai ketentuan dari kebijakan tersebut. Ia menyampaikan, kebijakan penghapusan utang macet hanya bertindak bagi para pelaku UMKM nan betul-betul tidak bisa lagi bayar utangnya.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya nan memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, berikut merupakan beberapa syarat dan ketentuan nan termasuk bagi penerima pemutihan utang macet:
Nasabah Bank Himbara
Maman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM bertindak bagi pengguna Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) nan tidak mempunyai keahlian lagi untuk membayar.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, nan di mana jika tadi ditanyakan, banknya dimana, nan notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," katanya usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, 5 November 2024.
Sementara untuk pelaku UMKM lain nan berutang dan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai kekuatan untuk terus jalan maka tidak memenuhi kriteria untuk mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, agar kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujar Maman pada Rabu, 6 November 2024.
Ketentuan nominal
Selain itu, Maman menyebut bahwa penghapusan piutang macet tersebut juga bertindak nominal pinjaman maksimal, ialah Rp500 juta untuk kategori upaya dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Terdampak Covid19
Adapun ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM nan bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan nan terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, musibah alam, dan pandemi COVID-19.
Jatuh tempo dalam waktu 10 tahun
Selain itu, pengguna penerima kebijakan penghapusan piutang macet tersebut kudu berkategori tidak mempunyai keahlian lagi untuk bayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM nan bergerak di sektor perikanan dan pertanian, nan sudah tidak mempunyai keahlian bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya.