Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Bahas Implementasi Aturan Barang Impor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri  Perdagangan, Investasi dan Energi alias Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE) Korea Selatan Ahn Duk-Geun di Seoul, Korea Selatan pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jerry mengatakan pertemuan itu untuk membahas arus peralatan masuk, khususnya bahan baku dan peralatan modal, termasuk nan berasal dari Korea Selatan serta penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Indonesia berkomitmen memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan peralatan modal nan diperlukan untuk pengembangan kerja sama perdagangan ialah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Permendag ini memberikan relaksasi untuk impor bahan baku dan peralatan modal,” kata Jerry melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Mei 2024.

Dia menyebut salah satu relaksasi nan diatur dalam Permendag itu adalah penghapusan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam beberapa komoditas, ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, dasar kaki, busana jadi dan aksesori busana jadi, tas, dan katup.

Penghapusan itu tertuang di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan merupakan turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 3 dan Juncto Nomor 7 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan izin impor.

"“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya menciptakan suasana upaya nan nyaman dan berfaedah melalui percepatan proses perizinan bahan baku dan peralatan modal,” ujarnya.

Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi, Korea Selatan, Ahn Duk-Geun menanggapi penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia menilai patokan itu merupakan respon sigap pemerintah dan solusi untuk memperlancar arus bahan impor.

Iklan

"Harapannya kebijakan ini bakal memperlancar arus bahan baku perusahaan Korea di Indonesia dan mengembangkan akses pasar untuk produk-produk nan dihasilkan oleh kedua negara,” kata Ahn melalui keterangan tertulis.

Dia juga mengapresiasi penerapan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK-CEPA) dan pembentukan Unit Pendukung Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP Support Unit alias RSU). "Kami yakin, unit tersebut bakal memberikan faedah nan tidak sedikit untuk seluruh negara anggota,” ujarnya.

RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas nan melibatkan 15 negara ialah sepuluh negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ialah Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan enam mitranya ialah Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India. Indonesia mulai berasosiasi dan mengimplementasikan RCEP pada 2 Januari 2023.

Ahn memaparkan info total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada periode Januari sampai Maret 2024 tercatat sebesar USD 5,14 miliar alias Rp 82,6 triliun dalam kurs Rp 16.070. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 2,7 miliar Rp 43,3 triliun. Sedangkan, impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar USD 2,44 miliar alias Rp 39,2 triliun.

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis