Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo  membantah pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, nan diekspor pemerintah merupakan sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. nan dibuka, (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi mengatakan, sedimen  yang diekspor berbeda dengan pasir laut. Ia juga menyebut sedimentasi itu sebagai barang nan mengganggu alur jalan kapal di laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Keran ekspor pasir laut sebenarnya sudah ditutup selama 20 tahun. Namun, pemerintah membukanya kembali melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag di bagian ekspor.

Ada dua patokan nan direvisi dan sudah diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ialah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor. Kemudian, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keputusan pemerintah  membuka kembali ekspor pasir laut pun dikecam sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan. Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, menilai kebijakan Kementerian Perdagangan itu sebagai mobilitas mundur tata kelola kelautan Indonesia.

Alih-alih menguntungkan, menurut Parid, kebijakan ini justru bakal menimbulkan kerugian nan sangat besar. Bila untung ekonomi nan diperoleh mencapai Rp 10 miliar, menurut Parid, negara butuh Rp 50 miliar untuk memulihkan kerusakan akibat ekspor pasir laut. “Dengan membuka tambang pasir laut, pemerintah itu rugi 5 kali lipat," ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 11 September 2024.

Padahal, Parid berujar, kerusakan ekosistem laut akibat ekspor pasir laut bisa terjadi besar-besaran. Saat ini pun sudah banyak pulau nan lenyap akibat tambang pasir laut nan dilakukan sebelumnya. Walhasil, jika pemerintah mengekspor pasir laut, maka pengikisan bisa semakin luas. “Ini nan bakal mempercepat tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir," kata Parid.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis